You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangasem
Logo Desa Karangasem
Karangasem

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Musrenbang Desa Karangasem Tahun 2027

Administrator 17 September 2026 Dibaca 12 Kali
Musrenbang Desa Karangasem Tahun 2027

Musrenbang Desa Karangasem Tahun 2027: Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif dan Tepat Sasaran

Karangasem, Kamis, 17 Septemebr 2026 — Pemerintah Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Karangasem tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, unsur Kecamatan Kertanegara, pendamping desa, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader pemberdayaan masyarakat, perwakilan perempuan, unsur pemuda, serta perwakilan masyarakat Desa Karangasem.

Musrenbang Desa merupakan forum strategis dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan Desa Karangasem untuk tahun 2027. Melalui forum ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan pembangunan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan RKPDes.

Kepala Desa: Perencanaan Harus Berangkat dari Kebutuhan Masyarakat

Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangasem, Khozin, S.Sos, menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Beliau berharap seluruh peserta Musrenbang dapat memberikan masukan secara aktif sehingga program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam RKPDes Tahun 2027 benar-benar menjadi prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Musrenbang Desa ini merupakan kesempatan bagi kita semua untuk bersama-sama menentukan arah pembangunan Desa Karangasem Tahun 2027. Kami berharap usulan yang disampaikan merupakan kebutuhan masyarakat yang benar-benar menjadi prioritas, sehingga pembangunan desa dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Kepala Desa Karangasem.

Kepala Desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal proses pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Pembahasan Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Dalam sesi pembahasan, peserta Musrenbang menyampaikan berbagai usulan dan aspirasi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Desa Karangasem.

Usulan tersebut selanjutnya dibahas berdasarkan skala prioritas, manfaat bagi masyarakat, kemampuan keuangan desa, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa bidang yang menjadi pembahasan antara lain:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana yang menjadi kebutuhan masyarakat.
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, untuk mendukung kegiatan sosial, keamanan, ketertiban, kepemudaan, olahraga, dan kemasyarakatan.
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, terutama peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat serta pengembangan potensi desa.
  5. Bidang Penanggulangan Keadaan Darurat, Mendesak, dan Keadaan Luar Biasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pembahasan dan kesepakatan Musrenbang selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan dokumen RKPDes Desa Karangasem Tahun Anggaran 2027.

Penetapan RKPDes Desa Karangasem Tahun 2027

Setelah melalui proses pembahasan dan musyawarah bersama, Pemerintah Desa Karangasem bersama BPD dan peserta musyawarah menyepakati RKPDes Desa Karangasem Tahun Anggaran 2027.

Penetapan RKPDes ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa. RKPDes Tahun 2027 selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan APBDes Desa Karangasem Tahun Anggaran 2027.

Dengan ditetapkannya RKPDes Tahun 2027, Pemerintah Desa Karangasem berkomitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas yang telah disepakati serta memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Susunan Acara Kegiatan

Kegiatan Musrenbang Desa Karangasem dan Penetapan RKPDes Tahun 2027 dilaksanakan dengan susunan acara sebagai berikut:

  1. Registrasi peserta.
  2. Pembukaan.
  3. Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
  4. Pembacaan doa.
  5. Sambutan Ketua BPD Desa Karangasem.
  6. Sambutan Kepala Desa Karangasem.
  7. Sambutan dan arahan dari Kecamatan Kertanegara.
  8. Pemaparan rancangan RKPDes Tahun 2027.
  9. Penyampaian usulan dan aspirasi masyarakat.
  10. Pembahasan dan penetapan prioritas kegiatan Tahun 2027.
  11. Penyampaian hasil kesepakatan Musrenbang Desa.
  12. Penetapan RKPDes Desa Karangasem Tahun Anggaran 2027.
  13. Penandatanganan berita acara.
  14. Penutup.

Komitmen Bersama Membangun Desa

Musrenbang Desa bukan sekadar agenda tahunan, tetapi merupakan bentuk nyata pelaksanaan pembangunan desa yang mengedepankan partisipasi masyarakat dan semangat gotong royong.

Pemerintah Desa Karangasem berharap seluruh program yang telah disepakati dalam RKPDes Tahun 2027 dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh masyarakat, Desa Karangasem diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dari musyawarah lahir kesepakatan, dari kesepakatan lahir pembangunan, dan dari pembangunan diharapkan terwujud Desa Karangasem yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

Pemerintah Desa Karangasem
Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan